Hutama Karya memperoleh Surat Keputusan Menteri PUPR yang menyatakan tol sepanjang 13,5 km tersebur secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi
Kementerian PUPR memastikan kesiapan dan kemantapan infrastruktur jalan dan jembatan, baik jalan tol maupun jalan nasional untuk mendukung jalur logistik.