Komisi Yudisial (KY) telah resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
"Tentunya tidak asal menumpang ya, kita juga mempelajari anggaran dasar anggaran rumah tangga PSI kurang lebih sama dengan partai kita sebelumnya," kata Andi.
KY menyoroti putusan PN Jakpus yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan. KY menilai putusan tersebut kontroversial.