Seorang mahasiswi kedokteran di Makassar, DP, menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya, AH. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar untuk ditindaklanjuti.
Kasus pembunuhan driver taksi online Remy Yuliana terungkap. Pelaku, pacarnya Galuh, membunuh karena cemburu dan sakit hati. Kini terancam 20 tahun penjara.
Pria berinisial MA (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pacarnya, WD (21), di kamar kos daerah Cikarang Barat, Bekasi. Tersangka terancam hukuman mati.
Polisi mengungkap pria di Cikarang merencanakan pembunuhan pacarnya sendiri. Korban bahkan sempat diajaknya membeli cutter yang digunakan untuk membunuh korban.
Pria berinisial DO (25) di Kabupaten Karimun, Kepri, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menganiaya anak dari pacarnya yang berinisial SA (2) hingga tewas.