Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
DJ Donny melapor ke Polda Metro Jaya setelah teror molotov dan ancaman bangkai ayam. Dia khawatir akan keamanan keluarganya dan berharap polisi bertindak.