detikNews
Alasan Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Bui: Korban Praktik Buruk Advokat
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis karena Meirizka merupakan korban praktik buruk advokat.
Rabu, 18 Jun 2025 17:39 WIB