Kejari Lombok Tengah memamerkan uang rampasan korupsi Rp 3,1 miliar dari tiga terpidana. Ini sebagai komitmen pemulihan aset negara dan pemberantasan korupsi.
Majelis Hakim PN Tangerang menolak eksepsi Richard Lee, melanjutkan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ke tahap pembuktian.