Dittipidter Bareskrim Polri membongkar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Tambang itu merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun dan merusak lingkungan.
Mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Sumsel. Gubernur Herman Deru minta pembangunan jalan khusus pertambangan dipercepat.