Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Mereka tetap divonis penjara seumur hidup.
Yadi Sembako menghadapi kasus dugaan penipuan terkait cek kosong senilai Rp 198 juta. Dia berusaha mengikhlaskan dan menyelesaikan masalah dengan baik.