Warek Universitas Darma Agung Medan, Yudi Saputra dan satpam bernama Nanda Ram, divonis 6 bulan bui. Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pengeroyokan.
Mbah Tarman berjanji hadir pemeriksaan polisi terkait dugaan cek palsu Rp 3 miliar untuk mahar pernikahannya. Kasus tetap berlanjut meski istri menolak laporan.