Bharada Eliezer menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara dari Lapas. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy lalu membeberkan kondisi kliennya saat ini.
Menurutnya, penolakan itu sesuai dengan logika hukum sebab gugatan Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).