Eks kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Ari terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif pajak.
Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama 1 Januari - 20 Desember 2024. Kasus yang menonjol adalah 2 pengungkapan peredaran sabu.