Kemlu RI memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. Begini kondisinya.
Waketum relawan Projo Freddy Damanik, menyebut Joko Widodo mempunyai batas kesabaran dalam menyikapi tudingan ijazah palsu hingga akhirnya membuat laporan.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.