Budi juga menjelaskan salah satu perubahan dari RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi.
Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh relawan PMI Kabupaten Klaten. Saat mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas, relawan justru mendapatkan intimidasi.
Polri memastikan siap beradaptasi dengan putusan MK yang mengecualikan isntitusi pemerintah hingga korporasi laporkan dugaan pencemaran nama baik pakai UU ITE.