Tiga pekerja di kandang ayam di Bali dikeroyok sekelompok orang setelah menolak memberikan ayam. Korban mengalami luka-luka dan memar akibat serangan brutal.
Terdakwa Firsandi dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus penimbunan BBM ilegal di Musi Rawas. Delapan terdakwa lainnya juga dikenakan tuntutan serupa.