Keluarga Ammar Zoni merasa lega setelah diizinkan video call. Titik Haryanti dan Dokter Kamelia merasakan tenang melihat kondisi Ammar selama penahanan.
Dalam sidang kasus dugaan pengedaran narkoba di PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni meminta izin ke Majelis Hakim untuk diperbolehkan dikunjungi oleh pacar di lapas.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri lanjut membongkar kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh bandar bernama Ko Erwin.
Said Bin Abd Rahman Faris, residivis terorisme, dituntut 4 tahun penjara atas kasus peredaran ganja seberat 2,58 gram. Sidang dilanjutkan 3 Februari 2026.