Tim SAR Gabungan memperluas titik pencarian seorang nelayan bernama I Gede Suwitra yang tenggelam di perairan Tianyar, Karangasem, Bali, pada Sabtu (6/5/2023).
KLHK menetapkan bos perusahaan inisial W sebagai tersangka. W ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan limbah B3 yang berasal dari Malaysia ke wilayah RI.