"Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdiri," kata jaksa.
Orang tua dari Brigadir J, Samuel Hutabarat melihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis meminta maaf dengan penuh penyesalan.
"Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.