MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menekankan pentingnya peran parlemen dalam percepatan transisi energi dan aksi iklim untuk menghadapi krisis iklim di Indonesia.