Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Diaz Hendropriyono mengapresiasi langkah Prabowo memberi amnesti ke Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. Ia menegaskan pentingnya persatuan-stabilitas politik.
Pihak Tom Lembong sebelumnya menyebut perintah mengimpor gula merupakan arahan dari Jokowi. Saat dikonfirmasi, Jokowi mengakui seluruh kebijakan dari presiden.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai keputusan Prabowo memberikan amnesti terhadap Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah bijaksana.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula. Berkas putusan Tom berjumlah lebih dari 1.000 halaman.