Jaksa menuntut tiga terdakwa pembunuhan Indriana Dewi dengan hukuman seumur hidup. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Badan Wakaf Indonesia menargetkan anak muda menjadikan berwakaf sebagai gaya hidup di masa mendatang. Hal ini diiringi dengan digitalisasi instrumen wakaf.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Iwan, eks casis TNI AL. Oditur menilai tidak ada hal yang meringankan Serda Adan.