Polres Serdang Bedagai menangkap tiga pelaku penanam ganja di Desa Kerapuh. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Seorang kakek berinisial P (65) tewas akibat tertimpa dongkrak yang dilempar pencuri yang biasa disebut bajing loncat (bajilo). Polisi menangkap pelaku BI (36).
Remaja Blora melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang petugas ke Bid Propam Polda Jateng. Polisi pun bakal menyelidiki kasus tersebut secara transparan.