Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara karena lakukan penggelapan pajak sebesar Rp 3,2 M. Dia laporkan memiliki harta kekayaan Rp 210 juta.
Sidang permohonan praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK, digelar hari ini. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan.
DJP ungkap skema pencucian uang terpidana pajak TB senilai Rp 58,2 miliar. Aset disita, dan kasus dibawa ke pengadilan. Sinergi penegak hukum terjalin.