Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Malang memberikan tanggapan atau jawabannya atas eksepsi terdakwa dalam sidang kasus TPPO terkait penampungan buruh migran ilegal. Ada dua orang dari
PT NSP Cabang Malang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Tanggapan jaksa penuntut umum dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Malang pada Rabu (14/5/2025).
Dua terdakwa yakni Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang, hadir dalam persidangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Kejari Kota Malang Heriyanto menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyoroti poin-poin dalam eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa.
Heriyanto menegaskan jika surat dakwaan yang dibuat telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP.
"Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi. Sedangkan terkait hal lain di luar pokok materi eksepsi, kami tidak menanggapi karena sudah masuk ke agenda pembuktian perkara," jelas Heriyanto kepada wartawan di PN Malang, Rabu (14/5/2025).
Heriyanto mengaku, pihaknya hanya menunggu agenda sidang berikutnya, yakni putusan sela atas perkara yang menjerat kedua terdakwa yang rencananya digelar pekan depan.
"Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela," ungkapnya.
Penasehat hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan bahwa tanggapan eksepsi yang disampaikan pihak jaksa penuntut tidak menjawab sepenuhnya.
Pihaknya melihat bahwa jaksa penuntut umum hanya menanggapi di persoalan syarat formil saja. Namun tak menjelaskan bagaimana peristiwa dugaan pidana itu terjadi.
"Lalu kami juga mempertanyakan apakah ini peristiwa pidana ataukah peristiwa administratif, dan mestinya JPU bisa menjawab. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan," kata Zainul terpisah.
Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menyayangkan sikap penasehat hukum terdakwa yang berharap kasus ini dihentikan.
"Menurut kami, eksepsi terdakwa layak ditolak dan surat dakwaan JPU sudah menyatakan dengan jelas unsur-unsur TPPO. Dan lewat kasus ini, bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap pihak yang mempermainkan nasib calon pekerja migran," tegasnya.
Karena, lanjut Endang, perkara ini diharapkan dapat menghentikan praktik pelanggaran hukum dalam perekrutan calon buruh migran.
"Jangan sampai calo atau pihak tak bertanggung jawab merasa aman melakukan pelanggaran. Harus ada keadilan yang obyektif," tandasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyeret dua tersangka Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37) dari karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) masuk persidangan. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis terkait TPPO.
Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Heriyanto dalam sidang perdana yang digelar di ruang Garuda PN Kelas IA Malang, Rabu (30/4/2025).
Hermin dan Dian dijerat dengan tujuh dakwaan. Yakni tiga dakwaan merupakan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian empat dakwaan lainnya menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yakni Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D.
"Ancamannya diatas 9 tahun penjara," ucap Heriyanto kepada wartawan usai persidangan.
(dpe/abq)