Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terbit Rencana Perangin Angin adalah nama pejabat di Sumatera Utara yang melakukan korupsi sekaligus mengerangkeng manusia, bahkan sampai ada yang tewas.
Meita Irianty (37) alias Tata Irianty dituntut hukuman penjara 1,5 tahun di kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) hari ini.
KontraS Sumut desak hakim PN Stabat yang vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana diperiksa secara etik, usai MA kabulkan kasasi JPU di kasus TPPO.