Kejagung menyiapkan 247 sanksi sosial untuk penyelesaian kasus pidana ringan. Kasus tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Polisi membawa Bobi (34), pelaku mutilasi di Bukit Ransam Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar yang menggoreng dan memakan daging korbannya, ke RSJ Saanin.