KPK meminta agar pejabat pemerintah daerah untuk lapor jika diperas untuk membiayai kampanye calon petahana seperti di kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan dalam gelar perkara kasus OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dihadiri juga oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam OTT terkait pungutan pegawai untuk Pilkada 2024. KPU tetap jalankan tahapan Pilkada.