Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengutuk keras perbuatan guru Madrasah Aliyah (sebelumnya ditulis pondok pesantren) yang mencabuli muridnya.
Sekolah di Aceh diliburkan selama dua minggu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Proses belajar-mengajar dilakukan lewat video yang dikirim guru.