Peredaran narkoba mulai menyasar kawasan industri pabrik di Kabupaten Majalengka. Buruh pabrik dijadikan konsumen baru dalam pemasaran barang haram tersebut.
Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Hasilnya, 80 kg sabu, 2,3 kg ganja, dan 1.006 butir ekstasi diamankan.
M As'ad pernah berada di titik terendah ketika menjalankan usaha. Saat itu dia terpuruk usai ditipu Rp 45 juta. Beruntung M As'ad bangkit usat mendapat KUR BRI.
Polisi melakukan tes urine terhadap 13 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel). Salah satunya positif narkoba.
Ahmad Syahroni alias Roni (26) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Roni dituntut jaksa karena diyakini bersalah menjadi perantara narkoba.