Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri, besok, 15 April 2024 adalah tanggal merah. Tanggal 15 April 2024 masih termasuk cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ungkapnya, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.