Kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Surabaya pada objek rumah milik keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi memasuki babak baru. Begini penjelasannya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran, mengecewakan keluarga korban yang menuntut hukuman mati. Kuasa hukum menilai putusan tidak adil.