Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pembebasan sanksi administratif berlaku otomatis tanpa pengajuan.
Pemprov Jatim gelar pemutihan pajak kendaraan tahap II pada Oktober 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan menertibkan data kendaraan
Banyak yang tidak sadar, setiap pembelian BBM, pengendara akan dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Harga BBM biasanya sudah termasuk PBBKB.