Pemilik sebuah Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mencabuli santriwatinya. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Ponpes tersebut tidak memiliki izin.
Majelis Masyayikh menyatakan pendidikan Pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara setelah diundangkannya UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
MS Jantho mengeksekusi lahan 1 hektare di Atek Lam Ura, Simpang Tiga. Lahan kompleks Dayah Tgk Chik Cot Leupung itu kini resmi menjadi milik masyarakat 6 desa.