Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'jatah preman'.
Gubernur Ansar Ahmad tegaskan Pemprov Kepri telah menyalurkan dana hibah Rp 1,4 miliar untuk kegiatan Pesparawi. Bahkan dia berikan bantuan pribadi Rp 20 juta.