detikFinance
OJK: Perusahaan Asuransi Baru Wajib Punya Dana Jaminan 20% dari Modal Disetor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi baru memiliki dana jaminan paling sedikit 20% dari modal disetor.
Rabu, 10 Jan 2024 18:04 WIB