Dua wanita berinisial NK (20) warga Semarang, dan DP (24) warga Ngawi, diduga melakukan aksi penipuan bermodus seminar E-commerce diamankan pihak kepolisian.
Pelaku peredaran uang palsu di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap. Modusnya isi ulang e-wallet dengan uang palsu. Kerugian mencapai jutaan rupiah.