Polisi menangkap pria inisial AD (29) di tengah hutan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Pria tersebut diduga pemburu Badak Jawa yang dilindungi.
Jaksa menuntut terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi. Pria warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu dituntut 5 tahun penjara.
Terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sunendi dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.