Terdakwa Bruder Angelo divonis 14 tahun bui. Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut adalah hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.
Doni Salmanan menjalani sidang perdana di PN Bale Bandung. Dalam sidang ini terungkap rayuan Doni Salmanan untuk menjerat korban hingga saweran bagi pesohor.
Kuasa Hukum Julianto Ekaputra terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu percaya diri pamer spanduk dukungan siswa usai sidang pembacaan pledoi.