detikNews
Sebar Video Seks Mantan Pacar, Pria di Riau Dipenjara 7 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada MH (29). MH menyebar video hubungan badan dengan mantan pacarnya.
Minggu, 03 Jan 2021 16:45 WIB