Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti akan diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Haris Azhar dan Fatia disebut akan hadir.
Mahkamah Agung (MA) membebaskan dosen Dr Wadji MPd dari hukuman 5 bulan penjara karena menulis di Grup WhatsApp 'Persatuan Gundul Republik Indonesia (PGRI)'.