Pemerintah melalui Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mengelola tambang. Namun, syarat dan spesifikasi perlu diperjelas dalam aturan turunan UU Minerba.
PT Sumbawa Timur Mining klarifikasi bahwa izin yang berakhir Juni 2025 adalah izin eksplorasi, bukan izin operasi. Perpanjangan izin eksplorasi sedang diproses.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kehilangan sumber penerimaan dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditargetkan mencapai Rp 90 triliun pada 2025.