detikNews
Korban Perkosaan Boleh Aborsi Berdasar PP No 28 Tahun 2024, Ini Aturannya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memperbolehkan tindakan aborsi bagi korban perkosaan. Bagaimana aturannya?
Sabtu, 03 Agu 2024 14:35 WIB