Terdakwa Fajar, mantan Kapolres Ngada, menjalani sidang perdana atas dakwaan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum.
Sebanyak 22 tersangka judol jaringan internasional bermarkas di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun bui.
7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.