detikBali
Mahasiswi Penyuplai 3 Anak untuk Eks Kapolres Ngada Dijerat 4 Pasal
Kejati NTT menjerat mahasiswi Stefani Doko Rehi dengan empat pasal terkait kekerasan seksual dan perdagangan anak. Proses hukum berlanjut di Kejari Kupang.
Kamis, 12 Jun 2025 14:41 WIB