IKADIN mengusulkan agar waktu penyidikan pidana umum dapat dibatasi selama dua tahun. IKADIN menilai hal tersebut sebagai upaya agar terdapat kepastian hukum.
Meski waktu makan dan minum di saat puasa terbatas, kebutuhan cairan tetap bisa dipenuhi. Salah satunya dengan membagi waktu minum dari buka hingga imsak.