Eks Pj kades di PALI yang korupsi APBDes Rp 860 juta tahun 2021 sudah jadi tersangka. Ternyata, uang korupsi dipakai tersangka untuk membayar utang dan judol.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan ke pemerintah agar partai politik diberikan dana besar untuk memitigasi korupsi. Begini respons Waketum PAN soal itu.
Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.