Jaksa Agung menyampaikan ada dugaan korupsi di kasus pengalihfungsian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia menemukan banyak dokumen kepemilikan tanah palsu.
Atalarik Syach mengaku dokumen penting dalam sengketa tanah hilang yakni surat pelepasan hak (SPH). Pengacara menjelaskan pentingnya SPH dalam transaksi tanah.