Pengurus Pusat BEM PTNU mendukung langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku.
Sudarwo (38) ternyata merencanakan pembunuhan Abid Yulandi Muyafa (38) di Kota Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.