Kejari Bengkalis di Riau mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup, Erick Kurniawan. Erick divonis 3 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah membatasi investasi smelter nikel.