Berbagai rentetan peristiwa keamanan siber terjadi pada tahun 2022, mulai maraknya kebocoran data pribadi hingga muncul sosok Bjorka dan disahkannya UU PDP.
PT Jakarta memutuskan PT Prospera melakukan tindak pidana korupsi di kasus Jiwasraya. Perusahaan itu didenda Rp 1,2 M dan uang pengganti Rp 11 miliar lebih.
Sederet objek wisata di Pacitan menyimpan potensi bencana. BPBD mengimbau wisatawan yang ingin liburan tahun baru di Pacitan tetap tenang tapi juga waspada.
Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.