detikJatim
Kades yang Tipu Warga Mojokerto Rp 865 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara
Kades Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) dituntut 3 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti menipu korban hingga rugi Rp 865 juta.
Senin, 23 Sep 2024 14:31 WIB